Kemenag Beri Dana ke Pesantren Milik Pemerkosa 12 Santriwati dari 2018



Jakarta, Indonesia —

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi tak membantah bahwa ada sejumlah dana bantuan untuk pesantren yang dipimpin HW (36), terdakwa kasus perkosaan belasan santriwati.

Tedi menerangkan, ada penyaluran dana bantuan untuk yayasan yang dikelola oleh HW yakni Yayasan Madarul Huda Antapani (Madani). Adapun yayasan yang dipimpin HW itu menjadi satu-satunya lembaga yang ia kelola dan mengantongi izin operasional.

“Jadi, kalau pesantren di Antapani yang menjadi pesantren pendidikan kesetaraan PPS itu mendapatkan bantuan operasional sekolah seperti BOS dari Kemenag,” kata Teddy kepada wartawan, Rabu (15/12).

Teddy menyebutkan dana bantuan yang diberikan ke yayasan yang dikelola HW berlangsung setiap tahun sejak 2018 hingga 2020. Adapun dana bantuan tersebut dicairkan langsung oleh Kemenag di tingkat pusat, tak lagi melalui kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.

Saat disinggung besaran dana tersebut, Tedi enggan merinci. Termasuk saat disinggung terkait penggunaan dana tersebut yang terindikasi disalahgunakan.

“Dana bantuannya itu hanya sampai 2020. Tahun 2021 itu sama pusat sudah diblokir,” ucapnya.

Terungkapnya penyalahgunaan aliran dana yayasan yang dikelola terkuak dalam beberapa persidangan di PN Kelas IA Bandung.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, dalam persidangan muncul fakta bahwa yayasan terdakwa HW mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan BOS.

HW diduga menggunakan dana bantuan dari sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah dan masuk ke rekening yayasan untuk keperluan pribadi. Bahkan, uang itu dipakai untuk tindakan asusila di luar lingkungan boarding school yang didirikannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) akan menelusuri langsung dugaan aliran dana dari Yayasan Pesantren Manurul Huda pimpinan HW (36), terdakwa kasus perkosaan 12 santri di Kota Bandung.

Sekadar diketahui, persidangan terdakwa HW sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung sejak awal November 2021. Atas kasus perkosaan ini, HW ditangkap Polda Jabar pada Mei 2021.

“Berbagai fakta dan informasi termasuk informasi intelijen, termasuk hukum pidana cepat kami akan buat satu penanganan terpadu,” kata Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana di Bandung, Selasa (14/12).

Menurut Asep, semua informasi dari intelijen akan dikumpulkan oleh jaksa. Informasi tersebut kemudian diteliti dan akan dijadikan berkas jaksa. Namun, Asep tak menjelaskan secara detail HW akan diberikan dakwaan tambahan selain tindakan asusila.

“Kami akan akomodir semua, baik menyangkut masalah kekerasan seksual, termasuk fisik, ekonomi, dan persoalan aliran dana. Intinya percayakan pada kami. Kami akan profesional dan menindak berdasarkan hukum berlaku,” ujarnya. 

(hyg/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *