Kemenag Siapkan Aturan Cegah Kekerasan Seks di Lingkungan Pendidikan



Jakarta, Indonesia —

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Mohamad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya akan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Hal itu merespons kasus tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum hingga merusak citra pesantren belakangan ini.

“Saya minta draf regulasinya segera disiapkan,” kata Ramdhani dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (29/12).

Pria yang akrab disapa Dhani itu menilai pesantren sudah sewajarnya sebagai tempat yang paling aman dan tepat untuk pendidikan anak.

“Sehingga para orang tua tidak perlu khawatir menitipkan anaknya ke pesantren,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pihaknya telah menggelar rapat evaluasi. Antara lain membahas tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Peserta rapat dibagi dalam tiga komisi, yaitu: Kelembagaan, Program Prioritas dan Program Nasional, serta Komisi isu-isu strategis.

“Komisi isu-isu strategis, fokus membahas upaya pencegahan tindak kekerasan seksual di pesantren,” ujar Waryono.

Ketua Komisi Isu Strategis, Nur Abadi, menambahkan pihaknya membahas kerangka mitigasi terhadap tindak kekerasan seksual di pesantren.

Komisi ini, kata Nur, merekomendasikan perlunya segera menyusun draft PMA tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren.

“Draf PMA ini targetnya selesai di awal tahun 2022, Insya Allah,” kata Nur.

Diketahui, HW (36), salah satu pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung bertindak cabul terhadap belasan santri hingga membuat di antaranya melahirkan.

Kasus HW kini tengah dibawa ke persidangan yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Persidangan itu sudah berlangsung sejak 11 November 2021. Perbuatan HW itu juga dilakukan sudah lima tahun lalu, sekitar 2016-2021 di berbagai tempat.

(rzr/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *