Kemendikdasmen Usul Wajib Belajar Jadi 13 Tahun




Jakarta, Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengusulkan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) termasuk dalam programĀ wajib belajar 13 tahun.

“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD. Jadi, PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” kata Direktur Jenderal PAUD Gogot Suharwoto, dalam rapat dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5).

Gogot menjelaskan usulan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan UU Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur wajib belajar 1 tahun pra SD.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata dia, ketentuan mengenai mekanisme wajib belajar 1 tahun prasekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003.

“Di rancangan Perpres tentang peta jalan pendidikan, wajib 1 tahun pra SD itu sudah masuk juga sebagai strategi kebijakan perluasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas,” jelas dia.





Di sisi lain, Gogot berharap lembaga PAUD dalam program 13 wajib belajar itu dijadikan terpadu dengan turut menyediakan pendidikan taman kanak-kanak.

Hal itu, kata dia, untuk mengakomodir PAUD saat ini yang terbagi ke dalam beberapa jenis lembaga seperti Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

“Rincian acuan kami, setiap anak usia 5-6 tahun mendapatkan akses PAUD berkualitas, selaras dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas atau pendidikan universal bagi anak usia 5-6 tahun,” tutur dia.

(mab/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *