KemenPPPA Minta Praperadilan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Ditolak



Surabaya, Indonesia —

Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meninjau langsung jalannya sidang praperadilan MSAT, anak kiai di Jombang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.

Perwakilan kementerian itu meminta hakim tak mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan MSAT.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA Margareth Robin Korwa, mengatakan pihaknya sengaja hadir untuk menyaksikan langsung bagaimana jalannya proses persidangan.

“Proses hukum dalam pemeriksaan di pengadilan itu permohonannya seharusnya ditolak oleh pengadilan sehingga proses hukum terhadap tersangka bisa dinaikkan ke proses penuntutan yang lebih berhati nurani, berperspektif terhadap korban, responsif terhadap perempuan korban kekerasan,” ujar Margareth saat hadir di PN Surabaya, Rabu (15/12).

Pihaknya menilai praperadilan itu tak seharusnya terjadi. Kementerian PPPA pun prihatin bahwa hal ini menunjukkan sulitnya korban kekerasan seksual untuk memperoleh keadilan.

“Kami turut prihatin dan semestinya akses keadilan kepada perempuan korban kekerasan harus diberikan,” kata Margareth.

Agenda praperadilan hari ini adalah pembacaan nota kesimpulan dari seluruh pihak yaitu pemohon MSAT, termohon Polda Jatim. Setelah seluruh kesimpulan dikumpulkan, Hakim Martin Ginting menyatakan sidang ditunda hingga esok hari, Kamis (16/12).

Lebih lanjut, Margareth mengatakan, kasus tersangka MSAT ini ditangani dengan sangat lama. Sebab sebagaimana kasus ini sudah dilaporkan sejak 2019 silam. Apalagi, sambungnya, dua alat bukti yang menyangkut kasus dugaan pencabulan itu juga sudah lengkap.

Pihaknya pun berharap para aparat penegak hukum bisa terus bekerja sama agar kasus dugaan kekerasan seksual itu segera masuk ke meja persidangan.

Kementerian PPPA juga mendesak pihak-pihak penegak hukum yang menangani kasus ini agar bisa melihat perkara dengan perspektif melindungi korban.

Menurutnya kasus ini semestinya sudah bisa disidangkan dan tidak dibiarkan berlama-lama. Apalagi, korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT sudah mencapai 5 orang.

“Apakah 5 korban ini masih kurang? Ayo pakai hati nurani kita. Integritas itu harus ditegakkan untuk perempuan korban kekerasan dalam hal memberikan perlindungan secara paripurna,” ucapnya.

Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

(frd/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *