Kepala Satgas Dalami Kasus Mulan Jameela, Belum Akan Jatuhkan Sanksi



Jakarta, Indonesia —

Satgas Penanganan Covid-19 akan mendalami dugaan pelanggaran karantina oleh anggota DPR Mulan Jameela. Namun, pejabat negara setingkat menteri maupun anggota DPR diklaim memiliki fasilitas karantina mandiri sekembalinya dari luar negeri.

Hal ini dikatakannya terkait dugaan pelanggaran masa karantina oleh Anggota DPR Raden Wulansari alias Mulan Jameela yang sempat viral di media sosial.

“Itu nanti kami akan bahas lebih lanjut ya, karena baru kasuistis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12).

“Ada kasuistis sih seperti yang viral di media massa, itu kalau ketentuannya kena pasal-pasal belum ada, tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat tapi ini pembelajaran ke depan bahwa untuk menetapkan karantina mandiri ini memang betul-betul selektif,” imbuhnya.

Untuk sementara ini Satgas Covid belum akan menjatuhkan sanksi kepada Mulan maupun keluarganya.

“Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan, karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar, dan itu kan para pejabat negara,” ucap Suharyanto.

Mantan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya itu juga mengklaim anggota DPR dan pejabat setingkat menteri berhak atas fasilitas karantina mandiri sekembali dari luar negeri.

“Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata dia.

Karantina mandiri itu, lanjutnya, berarti pejabat tersebut tidak ditempatkan di hotel maupun tempat karantina terpusat yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran kalau memang ada yang melanggar ini kasuistis, bapak. Jadi satu-dua [kasus pelanggaran] bukan mencerminkan organisasi itu,” ungkapnya.

Senada, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pihaknya memang memberikan izin khusus untuk melakukan isolasi mandiri WNI/WNA yang baru saja melakukan perjalanan dinas di tempat yang sesuai ketentuan pihaknya.

“Pada prinsipnya Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan isolasi mandiri di fasilitas yang sesuai standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan,” kata Wiku saat dihubungi Indonesia.com, Senin (13/12).

Izin khusus yang dimaksud adalah menjalani isolasi mandiri di rumah pribadi, bukan di tempat yang disediakan pemerintah. Beberapa tempat isolasi mandiri di DKI Jakarta yang telah disediakan seperti hotel Ibis Jakarta Senen, Wisma BSA, Hotel Aulia Matraman, atau Wisma Atlet.

Wiku juga menjelaskan ada kriteria rumah yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri, di antaranya memiliki ventilasi udara yang baik dan memungkinkan anggota keluarga untuk menjaga jarak minimal 1-2 meter.

Kendati menjalani isolasi mandiri di rumah pribadi, Wiku menyebut anggota DPR harus tetap mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam implementasinya, yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin yang diatur, seperti tidak bepergian selama masa karantina, dan melakukan karantina 10×24 jam setibanya di Indonesia,” kata Wiku.

Diketahui, poin 4 huruf d Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 menyebut pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, pada saat kedatangan, harus dites ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Sementara, poin 4 huruf h memberikan hak karantina mandiri di kediaman masing-masing bagi “kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia”.

Addendum itu tak memiliki ketentuan yang mengatur hak karantina mandiri di kediaman anggota DPR atau pejabat setingkat menteri.

Sebelumnya, akun Instagram milik pegiat media sosial Adam Deni (@adamdenigrk) membagikan hasil tangkapan layar dari pesan pengguna Instagram lain.

Pengguna itu mengaku bertemu Ahmad Dhani sekeluarga di Turki pada 2 Desember lalu. Namun pada 9 Desember, ia menyebut sejumlah temannya mengaku bertemu Ahmad dan Mulan Jameela di salah satu mal Jakarta. Anak sulung Ahmad Dhani juga pergi menonton bersama kekasihnya.

Pengguna itu kemudian meminta publik berhitung. Kalaupun Ahmad Dhani sekeluarga tiba di Indonesia pada 3 Desember, maka 9 Desember belum genap 10 hari masa karantina.

Kuasa hukum keluarga Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah isu tersebut. “Terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (12/12).

(dmi/mln/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *