Kereta Api Tabrak Angkot Medan, Sopir Pakai Sabu Tenggak Tuak



Jakarta, Indonesia —

Sopir angkot berinisial HM (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan. Terungkap sebelum mengemudikan angkotnya, HM sempat mengkonsumsi minuman keras alias tuak dan sabu-sabu.

“Saat di pangkalan, yang bersangkutan mengakui mengkonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan rekannya sesama supir lalu mengemudikan angkotnya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (6/12).

Riko menyebutkan tersangka HM saat diperiksa penyidik mengaku positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urine HM juga menyatakan positif narkoba jenis metaphetamine.

“Yang bersangkutan (tersangka) juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metaphetamine,” jelasnya.

Riko menyebutkan HM yang merupakan warga Batangkuis, Tanjung Morawa itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dari pemeriksaan awal yang bersangkutan sudah 20 jadi supir angkot, namun tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelasnya.

Diketahui, angkot yang dikemudikan HM menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12) sore. Pada saat bersamaan kereta api jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Kereta api langsung menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.

Angkot sempat terseret beberapa meter. Kondisi angkot tersebut rusak parah. Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah. Supir angkot berinisial HM itu berhasil menyelamatkan diri. Bahkan HM sempat mencoba kabur sehingga menjadi bulan-bulanan massa. 

(fnr/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *