Keterangan 3 Saksi Mendukung Pembuktian Asusila Herry Wirawan



Bandung, Indonesia —

Sidang kasus pencabulan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Mulyana yang turun menangani perkara ini sebagai jaksa penuntut umum menyatakan keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini mendukung adanya pembuktian terkait aksi bejat dari HW.

“Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama, dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali,” kata Asep.

Asep menerangkan tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin adalah ketua RT, warga setempat, dan salah satu korban santriwati. Para saksi hadir mengikuti persidangan di ruang sidang anak dan berlangsung tertutup.

Sedangkan, terdakwa Herry Wirawan mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru.

“Dari ketua RT-nya itu tidak mengetahui kegiatan-kegiatan dalam komplek perumahan. Kegiatan mereka sangat tertutup, tidak pernah berbaur bahkan masyarakat tidak pernah tahu kalau di sana ada kegiatan keagamaan, pengajian dan sebagainya,” tuturnya.

Diketahui, sidang dakwaan terdakwa Herry Wirawan telah berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan jaksa menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Kota Bandung, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(hyg/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *