Ketua GRIB Jaya Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG
Jakarta, Indonesia —
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT.
Dua orang tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Selain MYT, satu tersangka lain yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya dan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Selain itu, akhir pekan lalu aparat gabungan membongkar bangunan posko GRIB Jaya yang dibangun di lahan seluas 23 hektare tersebut.
“Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman,” kata Ade Ary.
Ade Ary menerangkan selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.
Kemudian, Y yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Y bahkan tak bisa menunjukan hak girik tersebut.
“MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” ucap Ade Ary.
Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif terkait kasus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.
Selain itu, Ade Ary mengatakan berdasarkan hasil tes urine, MYT terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin.
Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke pihak berwajib terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.
Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.
“Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan. ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’,” kata Ade Ary, Jumat (23/5).
“Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” imbuh dia.
Kini, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan negara untuk BMKG itu pun telah dibongkar.
Indonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari DPP GRIB Jaya perihal kasus anggotanya di Tangsel tersebut.
(dis/kid)