Ketua MPR Respons Soal Usul Purnawirawan TNI Evaluasi Gibran




Jakarta, Indonesia

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan tanggapan terkait soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikritik forum purnawirawan TNI. Mereka menganggap proses pemilihannya dianggap melanggar hukum sehingga posisinya perlu diganti.

Menurut Muzani, Gibran adalah wakil presiden yang sah secara hukum berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jumat (25/4).

Muzani menerangkan bahwa penetapan Gibran sebagai wapres telah melalui rangkaian mekanisme panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).





“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” katanya.

[Gambas:Video ]

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa Gibran sebagai pendamping Prabowo, juga telah dilantik secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024. Pelantikan juga dihadiri para pemimpin dan wakil kepala negara.

“Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan,” katanya.

Sebelumnya sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan. Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.

Salah satu yang menandatangani itu adalah mantan Wapres Try Sutrisno. Ada pula nama sejumlah purnawirawan lain seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.

Forum ini disebut beranggotakan ratusan purnawirawan TNI dari mulai purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal hingga kolonel.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul pada Sabtu (26/4) terkait dengan pembaruan informasi pihak terkait. 

(ldy/chri)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *