Khofifah Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Bos

Surabaya, Indonesia —
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan mengurus penerbitan ulang ijazah milik puluhan karyawan yang jadi korban penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal, atau pebisnis Jan Hwa Diana di Surabaya.
Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. Khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik,” kata Khofifah melalui keterangannya, Minggu (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah mengatakan, hal ini adalah bukti negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat. Solusi ini, kata dia, jugs untuk memberikan ketenangan kepada para pekerja. Terutama karena hingga kini para karyawan tak mendapatkan kepastian terkait keberadaan maupun kapan ijazah mereka akan dikembalikan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujarnya.
“Oleh karena itu Disnaker Jatim setelah koordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senen (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa kami proses penerbitannya,” tambahnya.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI ini mengatakan, berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
Karena itu, Khofifah mengimbau pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolahnya, untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.
“Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besok Senin (21/4) di kantor Disnaker Jatim. Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” ucapnya.
Kendati demikian, Khofifah menegaskan, langkah penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung. Penanganan kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap berjalan.
“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Khofifah mengaku sudah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya. Namun, keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tetap tak mengakui dugaan tersebut.
“Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahaannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya di mana,” kata Khofifah.
Khofifah melanjutkan, penahanan ijazah adalah tindakan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42. Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpang dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Oleh sebab itu kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Maka solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” katanya.
(frd/isn)