Kimberly Ryder Beber Tudingan Penyekapan oleh Edward Akbar




Jakarta, Indonesia

Kimberly Ryder menjabarkan tudingan penyekapan yang dilakukan Edward Akbar dalam persidangan gugatan cerai yang ia ajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Diberitakan detikHot, Rabu (16/10), penyekapan tersebut dituding terjadi saat keduanya tinggal di Bali. Menurut Kimberly, dugaan penyekapan tersebut terjadi setelah ia ditalak.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu sehari setelah saya ditalak, malah hari saya ditalak. Malamnya itu dia ganti gembok rumah dan dia ambil semua kunci rumah saya dan saya enggak boleh keluar,” kata Kimberly.

“Dia takut bawa anak-anak keluar juga. Begitu kejadiannya,” katanya. “Akhirnya, yang datang untuk menyelamatkan adalah bapak aku dan ibu sambung aku, membawa polisi datang ke rumah agar dibukakan pintunya,”


Kimberly kemudian menyebut Edward lalu dibawa ke kantor polisi. Edward juga disebut ia minta keluar dari rumah sementara dirinya berada di dalam rumah bersama anak-anak mereka.

Bantahan Edward

Namun klaim Kimberly tersebut dibantah oleh kubu Edward Akbar. Pengacara Edward, Jundri R Berutu menuding tuduhan ini berasal dari Nigel yang merupakan ayah dari Kimberly.

“Tidak ada penyekapan. Sebaliknya pihak Kimberly melalui ayahnya [Nigel] dan seorang perempuan yang tidak dikenal oleh Edward menuduh adanya penyekapan di rumah Edward di Bali. Mereka datang membawa bambu untuk memukul klien kami,” kata Jundri.

[Gambas:Video ]

“Pihak kepolisian datang dan mengamankan situasi termasuk mengamankan klien kami dari Nigel [yang] telah memegang kerah baju dan hendak memukul Edward. Dalam kejadian tersebut, pihak Kimberly juga melakukan tindakan merampas paksa ponsel klien kami. Itu yang terjadi,” lanjutnya.

“Bagaimana mungkin ada penyekapan, sedangkan (Edward) ada di rumah bersama-sama dengan anak-anak kesayangannya di rumah itu,” katanya.

Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Ia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward lebih dari lima tahun.

Gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.

Kimberly Ryder disebut tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Aktris berusia 30 tahun itu hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.

Sementara pada Kamis (3/10), Edward Akbar melalui kuasa hukumnya, Jundri R, melaporkan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan kekerasan pada anak.

Jundri membeberkan tiga kejadian membuat Edward Akbar memutuskan melaporkan Kimberly Ryder ke KPAI. Dalam waktu yang berbeda-beda, Kimberly dituduh melakukan kekerasan, seperti menjewer hingga anak terjatuh serta memukul.

Ia juga mengatakan mereka menyertakan rekaman CCTV untuk memperkuat laporan terhadap Kimberly Ryder. Mereka menuding kekerasan terjadi berulang, ada yang tertangkap kamera CCTV dan juga tidak.

Di sisi lain, Kimberly Ryder mengadukan Edward Akbar ke Komnas Perempuan dan KemenPPA atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

(end)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *