KLHK Sebut Eksekusi Ganti Rugi Rp20,7 Triliun dari Korporasi Mandek



Jakarta, Indonesia —

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 31 korporasi secara perdata terkait kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan sepanjang 2015-2021.

Dalam gugatan itu, 14 perkara di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus membayar ganti rugi. Namun, eksekusinya mengalami kemandekan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan total ganti rugi dari 14 perkara itu sebesar Rp20,7 triliun. Namun, baru 3 perkara yang dieksekusi dengan total ganti rugi yang dibayarkan Rp131,1 miliar.

“Memang tingkat keberhasilan eksekusi kita dalam kasus perdata ini di Indonesia ini masih kecil. Tidak hanya kasus lingkungan yang mengalami kemandekan eksekusi ini, tapi juga kasus-kasus yang lain,” kata Rasio dalam acara Refleksi Akhir Tahun KLHK, Senin (27/12).

Sampai saat ini, kata Rasio, ada dua perkara yang masih pada tahap pendaftaran gugatan dan tiga perkara dalam proses persidangan.

Rasio berharap banyak pihak yang terlibat untuk mengatasi kemandekan eksekusi gugatan tersebut. Ia juga berharap pakar hukum maupun praktisi turut memberi masukan agar eksekusi bisa dijalankan dengan cepat dan lancar.

Selain menggugat secara perdata, pihaknya juga telah menggugat 1.156 kasus secara pidana. Namun, ia mengakui sampai saat ini belum ada efek jera yang berarti.

“Ini lumayan cukup signifikan tapi belum kelihatan efek jeranya, masih terkejut-kejut aja, belum ke efek jera. Ini tantangan bagi kami,” ujarnya.

Per 2021, ia menyebut pihaknya telah menerima 941 pengaduan terkait persoalan lingkungan. Pihak yang diadukan adalah 488 perusahaan dan 453 nonperusahaan.

Namun, sebanyak 518 pengaduan di antaranya diselesaikan dengan memberikan sanksi administratif.

(yla/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *