Klitih Jogja Meningkat, 58 Kasus pada 2021



Yogyakarta, Indonesia —

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat peningkatan jumlah kasus kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih di wilayahnya sepanjang 2021.

Catatan Polda DIY, laporan kejahatan jalanan masuk sebanyak 58 kasus sepanjang 2021, meningkat 6 kasus dibanding periode sebelumnya. Sebanyak 40 kasus di antaranya terselesaikan dengan total 102 pelaku diproses hukum.

Sementara selama 2020 terhitung 38 kasus dituntaskan, dengan total 91 pelaku diproses hukum.

Dari 102 pelaku pada tahun ini, 80 orang di antaranya masih berstatus pelajar dan sisanya merupakan pengangguran. Modus operandi paling banyak secara berurutan adalah penganiayaan, kepemilikan senjata tajam (sajam), dan perusakan.

Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso menuturkan, kasus kejahatan jalanan terjadi setiap waktu. Artinya, tak ada momen-momen tertentu yang memicu tindak kriminal ini muncul.

Jajaran Polda DIY sendiri, kata Slamet, telah diinstruksikan untuk mengambil tindakan tegas kepada setiap pelaku kejahatan jalanan.

“Kalau memang dia sudah membahayakan nyawa ya tentunya kita akan laksanakan tentunya sesuai kondisi yang ada di lapangan,” kata Slamet saat jumpa pers akhir tahun 2021 di Rich Hotel, Sleman, Rabu (29/12).

Di samping itu, kepolisian juga menggencarkan operasi ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan berbahaya, dan minuman beralkohol yang memicu aksi klitih atau kenakalan remaja lainnya.

Lebih jauh, Slamet menekankan kasus kejahatan jalanan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan upaya penegakan hukum.

“Memang klitih ini kita harus selesaikan secara komprehensif, tidak bisa hanya dengan penegakan hukum,” sambungnya.

Slamet mengatakan Polda DIY telah menganalisa dan mengevaluasi fenomena klitih. Kesimpulannya, diperlukan penguatan pada upaya preemtif dan preventif, selain tindakan hukum.

Menurut Slamet, dalam waktu dekat jajarannya akan menggencarkan pembinaan dan penyuluhan, utamanya ke desa-desa yang teridentifikasi sebagai lingkungan tinggal para pelaku klitih.

“Kami sudah memiliki data di mana sekolahnya, di mana rumahnya. Penyuluhan akan kami berikan pada orang tua,” ucapnya.

[Gambas:Video ]

Slamet menyatakan peran orang tua esensial untuk menekan munculnya kasus kejahatan jalanan itu. Ia mencontohkan ketidakpahaman orangtua yang memfasilitasi sepeda motor untuk putra-putrinya kendati belum cukup umur.

“Belum cukup umur tapi dibelikan sepeda motor, itu bahaya di sana,” ujarnya.

Selain itu, guna membina karakter para remaja yang berpotensi terlibat dalam klitih, Polda DIY menggandeng dinas pendidikan serta dinas sosial di kabupaten/kota untuk memberikan penyuluhan di sekolah.

Penyuluhan macam ini bersifat kontinu menimbang beragamnya latar belakang para pelajar di DIY, termasuk daerah asal dari Sabang hingga Merauke beserta budaya masing-masing yang melekat.

Polda DIY turut berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY demi memastikan setiap sudut jalanan dilengkapi lampu penerangan serta kamera pengawas CCTV.

“Tidak boleh ada daerah atau jalan-jalan di wilayah Yogyakarta yang gelap,” tegas dia.

Guna mengoptimalkan pencegahan, patroli skala besar rencananya digencarkan mulai dari level polda, polres, hingga polsek untuk memastikan jalanan aman dari kasus kejahatan.

Sebelumnya, tagar #SriSultanYogyaDaruratKlitih menggema di sosial media Twitter pada Selasa (28/12). Tagar ini digaungkan warganet dan beberapa figur yang mengeluhkan munculnya kembali kasus kejahatan jalanan atau klitih di DIY.

Tagar ini muncul berbarengan dengan topik ‘klitih’ yang trending di Twitter dan tagar #YogyaTidakAman.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pemda DIY kini tengah menyusun program anyar pembinaan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum dan berstatus diversi, khususnya terkait kasus kejahatan jalanan. Misinya, adalah membina para pelaku klitih tersebut sebelum dikembalikan ke keluarga dan masyarakat.

Program ini nantinya diampu oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus, dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY selaku lembaga koordinatornya.

(kum/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *