Koalisi Kritik Dua Hakim Absen Sehingga Vonis Stella Monica Ditunda


Surabaya, Indonesia —

Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (Kompak) mengaku kecewa dengan penundaan sidang pembacaan putusan Stella Monica, yang dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh klinik kecantikan L’Viors. 

Stella adalah konsumen perawatan wajah di klinik tersebut. Dia seharusnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/12). Namun sidang mendadak ditunda karena dua majelis hakim tak hadir.

“Kompak menyayangkan tidak dibacakannya putusan Stella hari ini,” kata Perwakilan Kompak yang juga Sekretaris PAKU ITE, Anindya Shabrina.

Stella telah menjalani persidangan sejak 30 Maret 2021 hingga 2 Desember 2021. Selama sembilan bulan Stella duduk di kursi terdakwa, Anindya mengatakan, ini tentunya berdampak pada kondisi psikis Stella dan keluarga.

“Padahal putusan ini ditunggu oleh Stella dan juga publik mengingat kasus kriminalisasi konsumen oleh klinik kecantikan ini telah mendapat perhatian luas dari masyarakat,” ujarnya.

Anindya mengatakan, pihaknya pun meminta hakim segera memberikan kepastian hukum bagi Stella pada sidang berikutnya yang diagendakan Selasa (14/12) mendatang. Kompak berharap hakim tak melakukan penundaan kembali.

“Kami meminta tidak ada lagi penundaan persidangan pada 14 Desember 2021. Diharap Hakim hadir secara lengkap saat membacakan putusan kasus ini agar segera ada kepastian hukum bagi Stella,” ucapnya.

Dengan adanya penundaan ini, Kompak pun kembali mengajak publik untuk terus bersolidaritas kepada Stella melalui petisi online yang beberapa waktu lalu diinisiasi oleh Ibu Stella, Eni. Saat ini, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 24.000 orang.

“Kompak kembali mengajak publik untuk bersolidaritas terhadap Stella karena kriminalisasi terhadap konsumen adalah perhatian kami bersama. Publik dapat mengisi petisi online untuk Stella lewat change.org/StellaMonica,” kata dia.

Senada, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyayangkan penundaan sidang vonis kasus Stella ini.

Meski begitu, ia berharap penundaan ini bisa digunakan oleh majelis hakim untuk betul-betul meninjau lagi pasal yang sebelumnya dituntutkan jaksa kepada Stella.

“Kami berharap jeda waktu dari sekarang hingga sidang putusan nanti, digunakan hakim untuk benar-benar menimbang kembali pasal itu dan masukan-masukan dari publik,” ucapnya.

Bagi SAFEnet, kasus ini adalah alarm dan peringatan bahwa seluruh konsumen akan berpotensi dijerat UU ITE saat komplain di media sosial. Ia pun meminta hakim bijak dalam memutuskan perkara ini.

“Kalau Stella diputus bersalah, maka ini akan jadi preseden, artinya semua konsumen akan punya peluang untuk dipidanakan dengan UU ITE. Sesuatu yang seharusnya tidak terjadi karena kita punya UU Perlindungan Konsumen. Ini jadi alarm buat kita semua,” kata Damar.




Sidang putusan Stella Monica, yang dipidanakan klinik kecantikan L'Viors tempatnya menjadi konsumen dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditunda. Pasalnya, para majelis hakim yang mestinya membacakan vonis tak hadir dalam persidangan.Terdakwa kasus UU ITE, Stella Monica. ( Indonesia/ Farid)

Sebagai informasi, Stella Monica dipidanakan dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L’Viors usai mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajah di Instagram pribadi.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Seharusnya pada Kamis lalu PN Surabaya membacakan vonis di dalam sidang.

Stella dan tim kuasa hukumnya telah menunggu sidang putusan di ruang Cakra sejak pukul 09.00 WIB. Dua jam kemudian, pada pukul 11.00 WIB, hakim menyatakan sidang ditunda.

“Ini hakimnya tidak lengkap. Jadi putusan tidak bisa disampaikan sekarang,” ujar Hakim Imam Supriyadi yang satu-satunya hadir di dalam sidang kemarin.

Imam menjelaskan, dua hakim lain berhalangan hadir lantaran sedang berurusan di tempat lain. Sidang pun ditunda hingga dua pekan ke depan tepatnya pada Selasa (14/12).

“Kalau ditunda ke minggu depan tidak bisa karena di sini juga banyak acara. Dari pada ditunda ke minggu depan lalu ditunda lagi, jadi ini tunda dua minggu, ya,” tutur Imam.

(frd/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *