Koalisi Serahkan 25 Ribu Petisi Dukungan Stella Monica ke PN Surabaya



Surabaya, Indonesia —

Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (Kompak) menyerahkan petisi yang berisi 25.000 dukungan untuk Stella Monica, konsumen klinik kecantikan yang dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas Laporan L’Viors. Petisi itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perwakilan Kompak yang juga Sekretaris PAKU ITE, Anindya Shabrina, mengatakan per Senin (13/12) ini setidaknya petisi dukungan kepada Stella telah mencapai 25.398.

“Hari ini kami menyerahkan petisi dari change.org yang telah ditandangani lebih dari 25 ribu orang di seluruh Indonesia,” kata Anindya.

Dalam petisi yang ditandatangani puluhan ribu orang tersebut, publik ingin Stella dibebaskan dari segala jeratan hukum UU ITE.

“Yang ingin disampaikan adalah, semoga petisi ini menjadi pertimbangan bagi hakim, bahwa masyarakat luas itu tidak menghendaki Stella Monica akan dipidana dengan UU ITE,” ucapnya.

Menurut pihak Anindya, Stella justru korban kriminalisasi. Komplainnya, sambung dia, soal layanan klinik kecantikan adalah wajar. Pasalnya, Stella adalah konsumen yang memangdilindungi oleh UU Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Karena kan dia korban kriminalisasi. Kami berharap Stella divonis bebas, dan pemerintah segera merivisi UU ITE,” ucapnya.

Stella Monica sendiri rencananya akan segera menghadapi sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri (Surabaya), Selasa (14/12) besok. Hal itu setelah majelis hakim menunda sidang vonis yang semestinya dilangsungkan Kamis (2/12) lalu.

Sebagai informasi, Stella Monica dipidanakan dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L’Viors, tempat dirinya menjalani perawatan, usai mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajahnya di akun media sosial Instagram pribadinya.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

(frd/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *