Kominfo Buka Suara Dugaan Michat Sarang Open BO



Jakarta, Indonesia —

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait dugaan aktivitas ‘Open BO’ atau prostitusi menggunakan aplikasi pesan instan MiChat.

Aktivitas Open BO ini menjadi perhatian kembali usai seorang pria berinisial RB (19) dilaporkan menjual kekasihnya sendiri EN (13) di aplikasi MiChat.

Kabar mengenai adanya praktik prostitusi ini memang bukan hal baru, berbagai komentar netizen di laman Michat di Google Play Store kian memperkuat dugaan tersebut.

Sebagian besar komentar menyebut bahwa aplikasi ini kerap digunakan untuk jual diri atau transaksi prostitusi lainnya.

Bahkan salah satu komentar pengguna Google bernama Dewi Sri Hartati merasa kecewa pada pengguna lain di aplikasi tersebut. Pasalnya pengguna ini dianggap munafik karena tidak menyediakan jasa BO di aplikasi MiChat.

“Bagus tapi sayangnya aplikasi ini disalahgunakan, saya tidak ada masalah itu hak pribadi masing-masing tapi yang saya kesal kan sebagian orang selalu ribut dengan saya dibilang saya munafik kalau gak bisa ST ataupun BO [dan menyuruh saya] keluar saja dari michat buat apa main michat karna di michat untuk bekerja wanita panggilan,” tulisnya pada Kamis (16/12).

Menanggapi dugaan tersebut, Kominfo sebagai otoritas yang berwenang menyatakan pihaknya akan terus mengawasi dan memastikan platform tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pengawasan terhadap keseriusan para pengelola platform dalam memastikan platform yang dikelolanya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo kepada indonesia.com, Kamis (30/12).

Dedy pun mengatakan pihaknya kerap menerima berbagai aduan dari masyarakat, salah satunya terkait penyalahgunaan aplikasi.

Dalam menanggapi aduan tersebut, Kominfo segera berkoordinasi dengan pengelola platform untuk segera menghentikan aktivitas penyalahgunaan tersebut.

“Kementerian Kominfo segera melakukan komunikasi dengan pengelola platform yang diadukan untuk segera menghentikan penyalahgunaan platform yang terjadi dan/atau penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy.

(lnn/fea)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *