Komisi II DPR Kritik Usul Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun
Jakarta, Indonesia —
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional agar masa usia pensiun ASN ditambah dari 65 menjadi 70 tahun.
Bahtra terutama menyoroti dampak kenaikan itu terhadap peluang para lulusan baru yang ingin mencari kesempatan menjadi ASN. Dia khawatir usulan tersebut justru akan menghambat peluang mereka.
Oleh karena itu, Bahtra meminta agar usul kenaikan masa pensiun ASN perlu dikaji dengan matang agar menjadi regulasi yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5).
Dia berharap ASN memiliki regenerasi yang baik dan diisi pemuda yang memiliki kompetensi. Menurut dia, para lulusan baru memiliki potensi untuk memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat.
“Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” kata dia.
Bahtra menambahkan Komisi II DPR akan mengkaji usulan tersebut. Termasuk peluang usul kenaikan masa pensiun itu masuk RUU ASN yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Ya sekarang kan sudah di badan keahlian DPR, nah, kita lihat apakah ini menjadi bagian yang diusulkan di RUU ASN ini atau tidak,” katanya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN. Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Ada sejumlah klasifikasi penambahan masa usia pensiun berdasarkan tingkatan. Salah satunya, untuk pejabat fungsional ahli utama yang diusulkan pensiun di usia 70 tahun.
Selain usul penambahan usia pensiun, Zudan yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN. Dan, yang saat ini sudah menjadi ASN agar diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi.
(thr/kid)