Komisi III DPR Apresiasi Kejagung OTT Hakim Kasus Ronald Tannur




Jakarta, Indonesia

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga hakim tersebut dianggap sebagai langkah signifikan dalam menjaga integritas lembaga peradilan dan mengatasi keresahan masyarakat atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

“Apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung yang berhasil melakukan OTT kepada kasus yang membuat problematika di masyarakat mengenai kejanggalan vonis bebas Ronad Tanur,” kata Dede dalam keterangannya dikutip Kamis (24/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede, yang juga merupakan Politikus PDIP, menegaskan pentingnya Kejagung untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk melacak sumber dana yang diduga digunakan untuk menyuap para hakim.

“Kami mendorong penyidikan terkait sumber aliran dana dari dugaan suap gratifikasi tersebut,” ujar Dede.

Adapun tiga hakim yang terjaring dalam operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas kepada Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

“Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahman, pengacara Ronald Tannur yang juga turut ditangkap bersama ketiga hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lalu satu advokat bernama Lisa Rahmat.

Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(inh)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *