Komnas HAM Akan Investigasi Kasus Penembakan 18 Warga Tamilouw
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan investigasi kasus penembakan 18 warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah terkait itu.
“Ada kesepakatan bahwa segera kita akan mengadakan investigasi terhadap kasus Tamilouw,” kata Taufan dalam acara catatan akhir tahun Komnas HAM secara daring, Selasa (28/12).
Taufan menyebut persoalan itu melibatkan dua desa dan banyak pihak. Sehingga, ia mendesak agar Gubernur Maluku Murad Ismail turun tangan dan mengambil sikap dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Saya sudah ngomong sama gubernur juga karena ini melibatkan juga pertikaian dua negeri. Istilah di sana dua negeri tapi dua desa, ada tokoh masyarakat, tokoh adat, saya minta Pak Gubernur ambil sikap atau ambil langkah proaktif untuk menjembatani.
Menurut Taufan, permasalahan yang terjadi di Tamilouw bukan semata-mata kasus hukum melainkan juga kultural. Sehingga, pendekatan kultural juga harus diperhatikan.
Terlebih, ia juga menilai pengerahan banyak aparat dalam kasus Tamiliouw bertindak berlebihan. Ia melihat ada penyalahgunaan wewenang dari kepolisian sehingga harus ditindak serius.
“Kami melihat kalau ada pendekatan hukum tapi nggak ada penyelesaian kultural di antara masyarakat, itu konflik akan terus panjang,” ucapnya.
“Jadi kepada pak gubernur saya langsung menyampaikan beliau untuk turun tangan mengatasi konfliknya tapi kepala kepolisian kita minta agar ada penegakan hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 19 orang warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah luka-luka setelah tertembak peluru karet Polres Maluku Tengah.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut puluhan personel Brimob datang dengan senjata lengkap pada Selasa (7/12). Kedatangan mereka dipicu konflik suku Nualu Dusun Rohua dan Warga Tamilouw.
(yla/ain)