Komnas HAM Duga Perundungan Lazim di KPI, Ada Staf Lain Jadi Korban



Jakarta, Indonesia —

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat perundungan terjadi terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lain selain MS, yang sebelumnya mengungkap kasus itu. Pasalnya, candaan seksis dan fisik dianggap simbol kedekatan di kantor itu.

Hal itu dungkapkan dalam kesimpulan akhir hasil penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI yang diungkap oleh salah satu pegawainya, MS.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kesimpulan itu diambil setelah pihaknya mengumpulkan keterangan dan bukti dari korban, MS dan keluarganya, 12 pegawai KPI dan Polres Jakarta Pusat (Jakpus).

“Kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antar-pegawai di lingkungan KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI,” kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat (29/11).

“Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga bahwa perundungan dan pelecehan di KPI juga bukan hanya dialami oleh MS. Pasalnya, perilaku tersebut dinormalisasi dengan alasan bercanda.

“Kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja,” kata dia.

Berdasarkan penyelidikan itu, pihaknya juga menilai, KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman dalam mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban.

Beka menyebut hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.

“Serta belum ada pedoman panduan dalam merespon serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Umri enggan membeberkan sikap lembaganya terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa MS.

“Nanti deh, karena ini sedang proses ya. Ini sedang proses hukum jadi saya mohon teman-teman semua untuk bersabar karena kami menghindari statement-statement dari netizen yang luar biasa ke kami,” kata dia, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (15/9).

Diketahui, perundungan dan pelecehan terhadap MS oleh beberapa pegawai KPI diduga terjadi sejak 2012. MS telah melapor ke Kepolisian, komnas HAM, dan LPSK. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan di Polres Jakpus.

Polres Jakpus sendiri masih menunggu hasil visum dari RS Polri untuk memutuskan status kasus ini. MS mengaku sudah memenuhi pemeriksaan tersebut.

Bersambung ke halaman berikutnya…


Komnas Ungkap Tiga Pelanggaran HAM di KPI


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *