Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres di Kasus Vina




Jakarta, Indonesia

Komnas HAM telah merampungkan pemantauan kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, dan menghasilkan tiga kesimpulan terjadinya pelanggaran oleh kepolisian.

Hal itu diungkap dari hasil pemantauan yang dirilis pada Senin (14/10) lalu oleh Komnas HAM.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM pun memberikan segudang rekomendasi untuk Kapolri. Salah satunya adalah memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait dugaan proses penangkapan terpidana tewasnya Vina dan Eki yang tidak sesuai prosedur.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut,” demikian dikutip dari siaran pers Komnas HAM.

Tiga pelanggaran yang disimpulkan Komnas HAM itu adalah pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan, dan pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.

Komnas HAM menyatakan tiga kesimpulan itu bukan hanya didapat dari penelusuran fakta, dan keterangan terpidana hingga kuasa hukumnya. Kesimpulan-kesimpulan itu juga didapat dari dokumen putusan sidang etik propam di Polda Jabar dan Polresta Cirebon.

Atas dasar tiga kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah poin kepada Kapolri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, dan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Rekomendasi untuk Kapolri dan Kompolnas

Kepada Kapolri, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengevaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait dugaan proses penangkapan terpidana tewasnya Vina dan Eki yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Komnas juga merekomendasikan agar Kapolri mengevaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.

Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan Kapolri untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

Turut direkomendasikan pula kepada Kapolri untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan Kapolri untuk memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Vina dan Eki dalam upaya hukum.

Komnas HAM merekomendasikan Kompolnas untuk mengawasi dan mengevaluasi seluruh proses upaya hukum terkait kasus ini, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Hingga berita ini ditulis, Indonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Polri, Polda Jabar, hingga Kompolnas terkait kesimpulan Komnas HAM itu.

Perlindungan LPSK

Lalu kepada LPSK, Komnas HAM merekomendasikan agar lembaga itu enjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan penyembuhan trauma kepada keluarga korban maupun saksi, serta memberikan perlindungan keamanan.

LPSK sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.

“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (3/9).

Sementara kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Komnas HAM merekomendasikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

(kid/gil)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *