Komnas HAM Surati Jokowi, Tolak Integrasi Fungsi Penelitian ke BRIN
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak terima fungsi penelitian dan pengkajian diintegrasikan dengan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pasalnya, Komnas HAM merupakan lembaga independen.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan keberatannya itu.
“Kita sudah menyampaikan surat keberatan kami kepada presiden Republik Indonesia atas inisiatif untuk mengintegrasikan fungsi fungsi penelitian dan kajian itu ke dalam BRIN,” kata Taufan dalam Catatan Akhir Tahun Komnas HAM, Selasa (28/12).
Taufan mengaku mengapresiasi inisiatif Kepala BRIN Laksana Tri Handoko untuk mengintegrasikan Komnas HAM dan BRIN. Namun, menurut Taufan, itu langkah keliru.
Taufan menjelaskan, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 76 juncto pasal 89 ayat 1 tentang fungsi pengkajian dan penelitian Komnas HAM.
“Komnas HAM mempunyai tugas fungsi sebagai lembaga yang melakukan pengkajian dan penelitian. Karena itu tidak mungkin lembaga independen seperti Komnas HAM ini kemudian diintegrasikan tugas fungsinya ke dalam BRIN,” ucapnya.
Diketahui, penetapan Handoko sebagai Kepala BRIN pada 28 April lalu menyusul ditetapkannya BRIN sebagai badan otonom pusat integrasi riset dan inovasi di Indonesia yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Pada pelaksanaanya, lembaga-lembaga penelitian di tanah air sekaligus fungsi penelitian dan pengembangan yang ada di kementerian akan diintegrasikan dalam BRIN. Dalam hal ini, integrasi riset akan mencakup seluruh proses manajemen, anggaran serta sumber daya manusia,” ujar Handoko melalui keterangan tertulis (28/4).
Laksana Tri Handoko menyebut bahwa integrasi dan konsolidasi lembaga riset akan segera diwujudkan. Salah satunya dengan mengajukan integrasi 2476 pegawai dari 34 Kementerian/Lembaga kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, sebanyak 1089 Surat Keputusan (SK) pengalihan pegawai dari 28 Kementerian/Lembaga telah diserahkan oleh Kepala BKN kepada Kepala BRIN.
(yul/DAL)