Komnas HAM Tak Ingin Kasus Munir Digiring Lagi ke Politik Praktis 2024



Jakarta, Indonesia —

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya akan mengupayakan proses penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib rampung secepatnya.

Beka mengatakan pihaknya tak ingin kasus pembunuhan Munir menjadi isu yang dimanfaatkan kembali pada Pemilu 2024.

“Kita tidak ingin semakin lama nanti jadi komitmen politik lagi. Ini mendekati Pemilu 2024. Saya kira tidak ingin persoalan kemanusiaan ini digiring ke politik praktis,” kata Beka di Kantor Komnas HAM pada Rabu (8/12).

Ia menjelaskan, Tim pemantauan dan penyelidikan kasus Munir yang diketuai olehnya diberi waktu sampai Maret 2022 untuk merampungkan penyelidikan. Jika salam batas waktu itu belum selesai, maka bisa diperpanjang.

Kendati demikian, pihaknya berharap proses penyelidikan bisa rampung sebelum batas waktu tersebut. Terkait itu, ia mengatakan Komnas HAM tengah memetakan saksi dan pihak yang dapat dimintai keterangan. Sehingga tim mempunyai alasan yang kuat untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat nantinya.

“Tim ini bekerja diberi mandat selama enam bulan. Baru akan pensiun dan akan diperpanjang Maret tahun depan untuk kemudian memperkuat argumentasi, memperbanyak bukti-bukti yang ada di Komnas. Mandat utama di situ,” ucapnya.

Penyelidikan kasus Munir diprediksi belum juga selesai hingga akhir 2021. Sementara penuntutan secara pidana kasus tersebut akan kedaluwarsa pada 2022.

Sejumlah orang sudah diproses hukum, termasuk mendiang Pollycarpus Budihari Prijanto. Namun banyak pihak menilai pengusutan kasus belum tuntas lantaran aktor intelektual belum diproses. Salah satunya dugaan keterlibatan mantan Kepala BIN, A.M. Hendropriyono.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana dihapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

(yla/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *