Komnas Kecam Kasus Prostitusi Cynthiara Alona Abai Perlindungan Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan putusan hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang dalam kasus prostitusi anak yang melibatkan Cynthiara Alona tak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia menyampaikan undang-undang itu mengatur vonis minimal 5 tahun bagi orang yang terlibat dalam prostitusi anak.
Sedangkan hakim hanya menvonis Cynthiara 10 bulan penjara. Ia dijerat pasal prostitusi saja.
“Tentu Komnas Perlindungan Anak protes keras terhadap itu dan jaksa segera mungkin banding,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka, Kamis (9/12).
Arist menyampaikan Komnas PA sudah menyelidiki kasus prostitusi anak di Hotel Alona, Tangerang. Mereka menemukan ada 39 orang anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks di hotel tersebut.
Aris dkk. juga menemukan keterlibatan Alona dalam kasus itu. Menurutnya, Alona telah mengakui di hadapan publik bahwa ia menyediakan hotel miliknya untuk prostitusi anak.
“Memang ada anak-anak usia di bawah 18 tahun tinggal di situ dibiarkan, diberi fasilitas oleh pemilik hotel. Itu artinya yang dihukum adalah yang memfasilitasi dan menyediakan tempat,” ujarnya.
“Hakim saya kira gagal paham terhadap itu karena tuntutan jaksa di atas 5 tahun sudah benar,” imbuh Arist.
Sebelumnya, PN Kelas 1A Tangerang memvonis Cynthiara Alona 10 bulan dalam kasus prostitusi anak. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menegaskan akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Menurutnya vonis terhadap Cynthiara tidak sesuai tuntutan JPU karena mengabaikan pasal perlindungan anak.
“Kita dari JPU, akan melakukan upaya banding terhadap putusan yang diputuskan majelis hakim. Karena tidak sesuai, hakim memutus itu menggunakan pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf i UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002,” tegasnya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.
“Tuntutan kita 6 tahun terhadap masing-masing terdakwa, dengan denda 200 juta,” sambungnya.
Dapot mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Baik dari saksi-saksi maupun barang bukti yang ada, karena dari korbannya juga dari anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Alona 6 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta. Kejaksaan mendakwa Alona dengan pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Alona terseret kasus prostitusi anak pada aaal tahun 2021. Kepolisian menemukan Alona memfungsikan 30 kamar di hotelnya untuk prostitusi anak. Alona disebut bekerja sama dengan dua muncikari.
(dhf/DAL)