Komnas Perempuan Kecewa Soal RUU TPKS Tak Ada di Paripurna DPR



Jakarta, Indonesia —

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan belum ditetapkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Kamis (16/12).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan padahal penetapan ini telah dinantikan oleh rakyat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban.

RUU ini diharapkan dapat mewujudkan perlindungan, penanganan, pemulihan korban kekerasan seksual, dan upaya memutus berulangnya kasus itu di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

Ia menyebutkan kehadiran payung hukum penting untuk segera diwujudkan. Urgensi ini bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu 2001-2011.

Selama dasawarsa tersebut, katanya, sekitar 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.

“Setiap hari sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual atau setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual,” kata Andy Yentriyani, seperti dikutip Antara pada Jumat (17/12).

Sepanjang penantian pengesahan RUU ini (2012-2020), CATAHU Komnas Perempuan mencatat sebanyak 45.069 kasus kekerasan seksual terlaporkan. Hal ini pun, katanya, dapat terlihat dari maraknya kasus pemberitaan kekerasan seksual di media massa.

(mjo/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *