Kompolnas Sebut Bripda Randy Bisa Dipenjara 5 Tahun



Jakarta, Indonesia —

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus Sasongko yang membuat mahasiswi Novia Widyasari bunuh diri. Bripda Randy diduga memaksa Novia menggugurkan kandungan lalu memutuskan bunuh diri.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut Randy bisa dijerat 5 tahun 6 bulan penjara berdasarkan pasal 348 jo 55 KUHP dengan yang dipakai Polda Jawa Timur. Selain itu, Randy juga bisa diberhentikan secara tidak terhormat dari kepolisian.

“Kami berharap hukuman tegas perlu diterapkan kepada Bripda RB agar yang bersangkutan jera dan sebagai peringatan bagi anggota-anggota lainnya untuk tidak melakukan tindak kejahatan seperti ini,” kata Poengky dalam pesan singkat kepada Indonesia.com, Minggu (5/12).

Poengky juga meminta kepolisian memproses kasus ini dengan transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, Polri perlu menjawab informasi yang simpang siur di media sosial.

Dia menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa NW ini. Poengky berharap kepolisian bisa menuntaskan proses hukum dalam kasus tersebut.

“Jika benar seperti yang dituduhkan, maka tindakan Bripda RB adalah tindakan yang memalukan diri sendiri dan keluarga, serta mencoreng nama baik institusi,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan oleh anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Sasongko terhadap mahasiswa berinisial Novia Widyasari terungkap ke publik. Kasus itu diketahui dari postingan Twitter kerabat korban.

NW ditemukan meninggal dunia di makam ayahnya. Ia diduga melakukan bunuh diri setelah diperkosa dan dipaksa menggugurkan kandungan.

Merespons hal tersebut, Polda Jawa Timur telah menangkap Randy. Kepolisian berjanji memproses Randy di ranah etik dan pidana. Saat ini Bripda Randy sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

(dhf/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *