Korban Penipuan Investasi Alkes Dijanjikan Cuan Kilat hingga 30 Persen
Korban dalam kasus dugaan penipuan program investasi suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) diiming-imingi keuntungan hingga 30 persen dari dana yang disetorkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan keuntungan tersebut dijanjikan oleh para tersangka dapat terjadi hanya dalam kurang dari sebulan.
“Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10 hingga 30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12).
Menurutnya, para korban semula masih dapat mencairkan keuntungan yang dijanjikan itu hingga 3 Desember 2021. Namun demikian, dua hari berselang dana tersebut menjadi mandek tak tak bisa dicairkan.
Walhasil, para korban pun merasa dirugikan dan beberapa diantaranya melaporkan ke polisi. Bareskrim, kata Ramadhan, menerima laporan dari seorang korban pada 13 Desember 2021 yang merugi Rp52,5 miliar.
Kemudian, polisi mendalami keterangan dari 15 saksi korban dengan total kerugian mencapai Rp362,385 miliar.
Dalam kasus ini, para korban yang tersebar di seluruh Indonesia menduga bahwa jumlah kerugian yang diakumulasikan dapat mencapai Rp1,3 triliun.
“Untuk meyakinkan para investor, atau korbannya pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor,” tambahnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, penyidik kemudian melakukan serangkaian penangkapan terhadap para tersangka. Total ada 4 orang yang diamankan di lokasi berbeda. Tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan tracing aset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPATK,” jelas Ramadhan.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mjo/sfr)