Korps Pemberantasan Korupsi, Wadah Bagi Novel Baswedan dan Korban TWK
Sebanyak 44 Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di lembaga antirasuah itu resmi bergabung dengan Polri. Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK itu kini resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Polri.
Secara khusus kepolisian telah membentuk Korps Pemberantasan Korupsi yang semula bernama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal menjadi Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, saat ini sudah ada tiga deputi yang dipastikan bakal berada dalam korps tersebut, yakni bidang Penindakan, Penyelidikan, dan Pencegahan.
Kata dia, masih ada pembentukan deputi lainnya dalam Kortas Tipikor Polri. Sebab hal tersebut masih dalam proses pengembangan.
“Detailnya itu nanti setelah itu disahkan semua, masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri,” kata dia, Jumat (10/12).
Dalam kesempatan itu, Rusdi juga menjelaskan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Kortas. Hal ini dilakukan sebab tindak pidana korupsi memang semakin besar.
Oleh karena itu, pembentukan Kortas diharapkan bisa memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.
“Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani,” kata Rusdi.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pimpinan divisi atau deputi di Kortas bakal diisi oleh jenderal bintang satu atau Brigjen. Sedangkan, pimpinan Kortas bakal diisi jenderal bintang dua atau Irjen.
“Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua (pimpinan Kortas),” kata Dedi.
Selain itu, dalam proses kerja Kortas tidak di bawah Kabareskrim. Melainkan, langsung dikendalikan oleh Kapolri.
“Nanti dia (Kortas) sama dengan Densus 88, masih di bawah Kapolri,” kata Dedi.
Pengembangan direktorat menjadi korps itu disampaikan pertama kali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri.
Listyo berharap Novel Baswedan dan kawan-kawan bisa memperkuat Polri dalam penanganan kasus korupsi. Akan tetapi, tidak semua mantan pegawai KPK akan ditempatkan di korps tersebut.
(tst/mik)