KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Anak Panti di Malang



Jakarta, Indonesia —

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan persekusi, kekerasan fisik, dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dilakukan beramai-ramai di Malang, Jawa Timur.

Komisioner KPAI, Jasra Putra menyayangkan peristiwa naas tersebut. Ia meminta polisi memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak.

“(KPAI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak,” kata Jasra aat dihubungi Indonesia.com melalui aplikasi Whatsapp, Kamis (25/11).

Menurut Jasra, KPAI meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena sebagain pelaku diketahui juga masih di bawah umur. Ia meminta agar hak-hak anak baik pada korban, pelaku, maupun saksi terpenuhi.

KPAI juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial di Jawa Timur memberikan perlindungan khusus kepada anak panti asuhan yang menjadi korban persekusi, kekerasan fisik, dan pencabulan di Malang, Jawa Timur.

Jasra juga meminta agar tindakan rehabilitasi dilakukan sampai tuntas karena korban mengalami trauma berat.

“(KPAI) meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial serta pendamping hukum anak baik korban maupun pelaku untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak,” kata Jasra.

Jasra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar menurunkan video kekerasan terhadap anak panti asuhan itu yang tersebar luas di media sosial. Permintaan ini ia ajukan demi perlindungan identitas korban dan pelaku yang masih anak-anak.

“Kita juga sangat menyayangkan video rekaman tersebut juga di unggah dan diviralkan di media sosial tanpa ada rasa penyesalan dan merasa bersalah bagi pelaku,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang anak yang masih berusia 13 tahun menjadi korban persekusi, kekerasan fisik dan pencabulan yang dilakukan oleh beberapa remaja dan orang dewasa.

Kuasa hukum korban dari LBH Ikadin Malang Raya Do Merda Al Romdhoni mengungkapkan peristiwa ini bermula pada 18 NOvember lalu saat korban diperdaya oleh pria yang diduga sudah dewasa untuk datang ke rumah pelaku. Korban kemudian diperdaya dan dicabuli oleh pelaku.

Peristiwa pencabulan itu diketahui istri pelaku. Namun, terduga pelaku yang sudah memiliki anak itu berpura-pura tindakan cabul yang ia lakukan karena dipaksa korban.

Istri pelaku merasa geram dan menyuruh sekitar delapan anak remaja di lingkungan panti asuhan itu untuk mencari korban. Korban lantas dikeroyok, dianiaya, dan dilecehkan.

“Istri pelaku tak terima dan mengajak rekan-rekannya untuk menganiaya korban, di hari yang sama,” tutur Merda.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka di kepala dan perut. Sekarang kondisinya juga depresi berat,” tambahnya.

(iam/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *