KPK Analisis Pengajuan JC Eks Penyidik Robin di Kasus Lili Pintauli



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama terdakwa, AKP Stepanus Robin Pattuju yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam perkara dugaan suap lelang jabatan.

“Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/11).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan bahwa JC merupakan hak setiap terdakwa yang harus dihormati dalam sebuah proses penegakan hukum demi keadilan.

Ia bilang pengajuan JC harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Sejumlah syarat memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

“Penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim jaksa,” terang Ali.

“Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim,” lanjut dia.

Sebelumnya, Robin mengajukan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah.

Robin meminta KPK memeriksa Arief Aceh guna mengetahui aliran rekening yang bersangkutan dan mengetahui keterlibatan Lili dalam perkara lain. Hal itu semata-mata agar prinsip persamaan hukum terwujud.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *