KPK Bakal Jadi Saksi Gugatan Perusahaan Sawit di Sorong
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria bakal menjadi saksi fakta dalam persidangan gugatan PT Inti Kebun Lestari (IKL) terkait izin perkebunan kelapa sawit terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sorong di PTUN Jayapura.
“Besok saya akan menjadi saksi fakta perkara nomor 29,” ujar Dian dalam agenda diskusi ‘Menyelamatkan Manusia dan Hutan Papua’ yang digelar secara daring, Senin (29/11).
Objek gugatan yang dibawa ke persidangan adalah Surat Keterangan (SK) pencabutan izin lokasi PT IKL. Selain Kadis PMPTSP, PT IKL juga menggugat Bupati Sorong, Johny Kamuru terkait SK pencabutan izin lingkungan dan izin usaha perkebunan.
Pada persidangan pertengahan September lalu, kuasa hukum Bupati Sorong, Piter Ell meminta hakim PTUN Jayapura menolak gugatan PT IKL untuk seluruhnya.
Piter menjelaskan pencabutan izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan PT IKL yang dikeluarkan Bupati dan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong telah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, kebijakan tersebut adalah hal yang urgent dan extra ordinary terkait ketidakpatuhan pada ketentuan perizinan yang diberikan pemerintah.
Ia lalu mengungkapkan hasil evaluasi yang dilakukan KPK, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sorong terhadap PT IKL yang mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2009.
Pertama, perusahaan tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan utama beroperasinya perkebunan sawit. Tanpa HGU, aktivitas penanaman tidak dapat dilakukan.
Kedua, PT IKL tidak mematuhi kewajiban dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) termasuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin IUP diterbitkan.
Tidak melakukan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat setempat, serta tidak merealisasikan pembangunan kebun dan unit pengolahan sesuai dengan studi teknis dan peraturan perundangan dan tidak melaporkan perubahan komposisi kepemilikan saham.
Ketiga, PT IKL juga tidak melakukan negosiasi dengan warga masyarakat yang tinggal di areal konsesi perkebunan.
Sebelumnya, Bupati Sorong, Johny Kamuru, digugat oleh tiga dari empat perusahaan yang izin operasinya dicabut. Tiga perusahaan yang menggugat yaitu PT Papua Lestari Abadi (PLA) yang berlokasi di Distrik Segun dengan luas lahan 15.631 ha.
PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang berlokasi di Distrik Segun, Klawak dan Klamono dengan luas lahan 40.000 ha, serta PT IKL yang berlokasi di Distrik Salawati, Klamono dan Segun dengan luas lahan 34.400 ha.
(ryn/fra)