KPK Buka Opsi Kasus Heli AW-101 Ditangani Polri atau Kejagung



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji kembali pihak yang menangani kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 setelah Puspom TNI menghentikan penyidikan lima tersangka dari unsur militer yang juga merupakan penyelenggara negara.

Dalam kasus itu, KPK menangani satu tersangka dari pihak swasta yaitu Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.

Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

“Ketika di sana [kasus] dihentikan tentu cantolan [hukum]-nya menjadi enggak ada kita (KPK). [Lima perwira] ini kan penyelenggara negara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (29/12) malam.

“Tapi, nanti pasti akan kami kaji, kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Kejaksaan atau Kepolisian untuk menangani,” sambungnya.

Diketahui, KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi yang didalamnya ada keterlibatan penyelenggara negara, termasuk tentara. 

Ia menyatakan pimpinan KPK bakal meminta penjelasan dari tim penyidik untuk memaparkan hasil penyidikan secara menyeluruh.

“Karena, beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI. Kita enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan,” ucap Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) ini mengaku belum mendapat surat secara resmi terkait penghentian penyidikan lima tersangka yang diproses Puspom TNI.

Meskipun begitu, lanjut Alex, KPK akan melakukan koordinasi dalam waktu dekat dengan pihak Puspom TNI.

“Ya, nanti kita akan koordinasikan dari Deputi Penindakan,” tuturnya.

Puspom TNI disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer dimaksud yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan akan mempelajari kasus dugaan korupsi tersebut.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *