KPK Eksekusi Staf Istri Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Upaya itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT-DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah, kemarin, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/12).
Ainul Faqih merupakan staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dia akan menjalani pidana empat tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Selain itu, Ainul juga dihukum kewajiban membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan kurungan.
Total ada enam orang yang sudah diproses hukum terkait dengan kasus korupsi izin ekspor benih lobster. Mereka ialah Edhy Prabowo, Ainul Faqih, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, dan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.
Kemudian dua staf khusus Edhy bernama Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Teruntuk Edhy, hukumannya di pengadilan tingkat banding diperberat menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penetapan izin ekspor benih lobster.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Tak hanya itu, hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun. Itu akan berlaku sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.
(ryn/bmw)