KPK Geledah 3 Rumah di Jatim Terkait Dana Hibah Hari Ini
Jakarta, Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Hari ini penyidik menggeledah tiga rumah pribadi di Jawa Timur. KPK tidak membuka kepemilikan dari rumah-rumah yang digeledah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4) petang.
Tessa mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.
“Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” kata dia.
Tessa menuturkan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga hari ini.
Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ujarnya.
Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.
Penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.
“Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” tutur Tessa.
Dalam prosesnya, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(fra/ryn/fra)