KPK Habiskan Rp20 Miliar untuk Survei Penilaian Integritas



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghabiskan Rp20 miliar untuk melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021. SPI dilakukan untuk mengukur tingkat korupsi di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Barulah 2021 kita putuskan terima kasih kepada Bappenas karena ditaruh di RPJMN bersama IPAK [Indeks Perilaku Anti-Korupsi] maka termasuk proyek prioritas nasional dan uangnya terjamin, saya transparan saja kita habis hampir Rp20 miliar untuk SPI ini se-Indonesia,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (23/12).

“Tapi kita bisa klaim sekarang bahwa ini semua lembaga pemerintah, kalau bahasa kita yang makan APBN kita atau APBD ada semua di situ, semua kena survei. Kecuali daerah konflik,” sambungnya.

SPI telah digagas KPK sejak tahun 2007. Tahun ini, KPK melakukan pengukuran terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 34 pemerintah provinsi, dan 98 kementerian/lembaga, dengan total responden mencapai 255.010 orang.

Dalam pelaksanaannya, KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc. sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengumpulan data dalam bentuk survei secara daring dan observasi lapangan terhadap 639 kementerian/lembaga/pemerintah daerah peserta SPI 2021.

Untuk tahun ini, SPI secara nasional berada di skor 72,4. Berhasil melewati target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan skor 70.

Pahala berujar risiko korupsi masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi.

Beberapa temuan utama yang dipetakan yaitu penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi yang masih terjadi hampir di semua instansi.

Kemudian intervensi (Trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (kementerian/lembaga).

“Risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten,” ungkap Pahala.

Ia menjelaskan SPI dapat menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Pak Tjahjo, saya mohon, dengan teman-teman kita sepakat bahwa Menpan-RB bisa melakukan ini segera, penyalahgunaan fasilitas kantor kalau ada regulasi dari Menpan-RB saya yakin bisa [diatasi],” kata Pahala kepada Tjahjo yang hadir dalam agenda tersebut.

(ryn/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *