KPK Konfirmasi Dokumen Dana Insentif ke Pegawai Bank BPD Bali



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang sitaan berupa dokumen terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018, ke Kepala Bagian Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Sebelumnya, Ayu diperiksa komisi antirasuah pada Jumat (12/11) kemarin.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Sabtu (13/11).

Sejumlah lokasi yang sudah digeledah sejauh ini yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan; Kantor Bapelitbang; Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan; Kantor DPRD; serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik KPK juga sudah memeriksa Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (11/11). Eka didalami penyidik terkait persetujuannya dalam pengurusan dana insentif Tabanan.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkannya ke publik. Hal itu lantaran kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan I Made Yudiana menyebut penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan DID tahun anggaran 2018.

“Melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan pokok perkara. Itu saja yang secara singkatnya dana DID 2018,” kata Yudiana, Rabu (27/10).

(ryn/sfr)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *