KPK Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman soal Dugaan Korupsi Tambang



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Tiran Indonesia, Amran Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Mantan Menteri Pertanian tersebut akan diperiksa untuk tersangka Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara atas nama Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (17/11).

Belum diketahui materi yang hendak digali penyidik KPK terhadap Amran. Hanya saja, KPK turut memanggil dua saksi lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan Andi Ady Aksar Armansyah.

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka ASW [Aswad Sulaiman],” kata Ipi.

Dalam kasus ini, Aswad diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Suap itu diberikan kepada Aswad untuk memuluskan izin kuasa pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Aswad selaku pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan bupati Konawe Utara 2011-2016 memberi izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014.

Perbuatan Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabupaten Konawe Utara terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.

Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).

Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, Cv Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara (KB), dan PT Surya Tenggara.

(ryn/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *