KPK Panggil Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker di Kasus Suap TKA

Jakarta, Indonesia —
KPK memanggil dua orang mantan Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Kedua eks pejabat Kemnaker yang diperiksa sebagai saksi di itu yakni Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono; dan Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto.
“Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK,” sambungnya.
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun, Budi belum merinci materi yang akan didalami kepada 4 orang saksi yang akan diperiksa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang saksi tersebut memenuhi panggilan KPK.
Mereka hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.28 WIB hingga 08.52 WIB.
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan ada dua pensiunan Kemnaker yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, penggeledahan di Kantor beberapa waktu lama terkait kasus yang sudah lama terjadi yakni 2020-2023. Beberapa pejabat yang terlibat pun sudah dipecat sejak awal tahun lalu.
“Kita copot ada sekian orang dari Februari sampai Maret (2025), soal nama adalah domain KPK. Kemudian disampaikan tersangka itu 2 orang pensiunan,” ujarnya usai membuka Job Fair 2025 di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5).
(mab/ugo)