KPK Respons Nurul Ghufron Ikut Seleksi Calon Hakim Agung MA




Jakarta, Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi mengenai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron yang mengikuti seleksi CHA Kamar Pidana MA.

“Tentunya KPK mendorong proses seleksi tersebut berjalan dengan transparan dan berintegritas sehingga didapati hakim agung yang berkualitas demi masa depan peradilan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harapan tersebut bukan tanpa sebab. Saat ini, dunia peradilan tengah diguncang oleh perilaku segelintir aparat penegak hukum mulai dari hakim, panitera hingga pengacara yang bertentangan dengan hukum.





Mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk mewujudkan keadilan justru menjadi terduga pelaku tindak pidana.

“KPK mendoakan siapa pun yang mendaftar, tapi tentunya itu merupakan yang terbaik untuk Indonesia,” ucap Tessa.

Nurul Ghufron bersama 68 orang yang berlatar belakang hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi hingga dosen dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seleksi administrasi tersebut diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.

Mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti rapat teknis dan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 28-30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Kartika Tower, Tomang, Jakarta Barat.

Mereka yang akan mengikuti seleksi kualitas diwajibkan untuk menyerahkan karya profesi serta surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja dirinya.

Adapun materi seleksi kualitas nanti meliputi karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan tes objektif. Mereka yang tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur.

Seleksi juga diperuntukkan untuk CHA Kamar Perdata (33 calon), Kamar Agama (39 calon), Kamar Militer (7 calon), Kamar Tata Usaha Negara (4 calon), Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak (9 calon).

Selanjutnya terdapat 18 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Adapun seleksi tersebut untuk memenuhi posisi 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, 5 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta 3 Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Hingga pendaftaran ditutup pada Kamis (27/3) dan kemudian diperpanjang hingga Kamis (10/4), setidaknya terdapat total 183 pendaftar CHA dan 24 pendaftar Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang CHA dan 18 orang Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga penyelenggara seleksi membuka ruang terhadap masukan dari masyarakat mengenai mereka yang mengikuti seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. Masukan tersebut bisa dikirim paling lambat 30 Mei 2025 melalui surat elektronik atau e-mail: [email protected].

Sorotan Nurul Ghufron

Sorotan terhadap Ghufron terjadi karena yang bersangkutan sempat dijatuhi sanksi etik sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.

Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementerian Pertanian dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

Namun, terlepas dari putusan Dewas KPK, Ghufron tetap meyakini perbuatan tersebut tidak melanggar kode etik. Adapun Ghufron sudah bersuara mengenai keterlibatan dirinya dalam proses seleksi tersebut.

“Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putra terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum. Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon hakim terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia,” kata Ghufron saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (16/4).

(ryn/dal)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *