KPK Respons Opini Robin Minta Lili Pintauli Dipenjara



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada alat bukti sah untuk memproses hukum Komisioner Lili Pintauli Siregar sebagaimana permintaan mantan penyidik sekaligus terdakwa kasus dugaan suap, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Lembaga antirasuah menilai keterangan Robin di persidangan sebagai testimonium de auditu. Artinya, Robin hanya mengetahui dugaan keterlibatan Lili dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai dari pihak lain yakni saksi M. Syahrial selaku mantan Wali Kota Tanjungbalai.

“Sehingga, keterangan terdakwa [Robin] dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (20/12) malam.

Ali membenarkan fakta terkait komunikasi antara Lili dengan Syahrial dan ada penyebutan nama pengacara Arief Aceh. Namun, ia mempertanyakan alasan Robin tidak mengakomodasi keinginan Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum.

Dalam fakta persidangan diketahui Syahrial pada akhirnya memakai jasa pengacara Maskur Husain yang notabene merupakan rekan Robin untuk mengurus kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

“Sedangkan, Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin,” ucap Ali.

Dalam hal ini ia menyayangkan Robin yang menyampaikan pendapat di luar persidangan terkait proses hukum terhadap Lili. Menurut Ali, hal itu tidak mempunyai nilai pembuktian.

Sebelumnya, Robin mengatakan Lili Pintauli Siregar harus dipenjara. Ia mengklaim mempunyai informasi keterlibatan Lili dengan sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

“Ada-ada [peran Lili dalam pusaran korupsi Tanjungbalai], dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” ungkap Robin emosional seusai sidang pleidoi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/12).

Sementara dalam pleidoinya, Robin mendukung langkah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman pidana lima tahun penjara.

“Saya mendukung laporan MAKI ke Kejaksaan Agung bahwa itu adalah tindak pidana,” ucap Robin.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *