KPK Setor Rp600 Juta ke Kas Negara dari 2 Kasus Korupsi



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp600 juta ke kas negara dari dua perkara korupsi, kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif PT Waskita Karya.

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/12).

Ali menyebut pembayaran denda terpidana Sunjaya sebesar Rp200 juta. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas I A Khusus Bandung Nomor: 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.

Sunjaya divonis 5 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

“Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon tahun 2014-2019) sebesar Rp200 juta,” ujarnya.

Ali menambahkan setoran ke kas negara juga berasal dari pembayaran uang pengganti cicilan ke-6 oleh terpidana Fathor Rachman terkait korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya sebesar Rp400 juta.

Total, Fathor telah membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar dari kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 di mana Fathor dihukum dengan pidana 6 tahun penjara.

“Pemenuhan asset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

(ryn/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *