KPK Soroti Pelapor Korupsi Jadi Tersangka di Jabar




Jakarta, Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian serius terhadap pelapor kasus dugaan korupsi atau whistleblower di Jawa Barat, TY, yang justru diproses hukum polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pelaporan atau pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Menurut dia masyarakat harus dilindungi dan dikatakan banyak kasus yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat.

“KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (28/5) malam.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi lantas menjelaskan mekanisme penanganan aduan atau laporan dugaan korupsi di KPK. Dia mengatakan identitas pelapor menjadi perhatian penting untuk tidak diungkapkan kepada publik.





“Yang pertama tentu satu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Yang kedua tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup,” imbuhnya.

Atas alasan itu pula Budi tidak bisa membuka informasi apakah dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Jawa Barat (Baznas Jabar) turut dilaporkan TY ke lembaganya.

“Pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat. Sebab begitu sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan,” ungkap Budi.

“Namun, kami pastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke KPK pasti kami tindaklanjuti secara proaktif,” pungkas dia.

Polda Jawa Barat telah menetapkan mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

Berdasarkan informasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, TY ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/5) dan dijerat Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) (2) UU ITE. Ia dilaporkan ke polisi oleh Baznas Jabar.

LBH Bandung mengecam penetapan tersangka tersebut.

Sementara Baznas Jabar mengatakan dari hasil audit investigasi Baznas RI maupun Inspektorat Pemerintah Provinsi Jabar, tidak ditemukan bukti dugaan penyelewengan zakat dan korupsi dana hibah APBD seperti diungkap TY.

“Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr TY,” kata Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Bandung, Selasa (27/5).

(ryn/fea)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *