KPK Tetapkan Anak Buah Angin Prayitno Aji Tersangka Pencucian Uang



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anak buah Angin Prayitno Aji, Wawan Ridwan, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pajak dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wawan.

“Tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang/TPPU,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/12).

Wawan merupakan tim pemeriksa pajak. Saat ini, iamenjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

Ali menjelaskan dugaan TPPU diketahui berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik terkait dugaan penggunaan uang suap pajak dan penerimaan gratifikasi oleh Wawan.

Wawan disinyalir menempatkan maupun mengubah bentuk dugaan uang korupsi yang diterimanya ke dalam beberapa aset.

“Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” terang Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Wawan dan Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II sebagai tersangka pada Kamis (11/11).

Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang dari wajib pajak yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan Ramdani selaku pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak.

[Gambas:Video ]

Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR [Wawan Ridwan] diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar Sin$625.000,” terang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

“Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,” lanjut dia.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *