KPU Kalsel Sebut Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK




Jakarta, Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menyatakan ada dua gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk berkaitan adanya gugatan ini,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kamis (24/4), dikutip dari Antara.

Sebelumnya KPU memberikan waktu tiga hari kepada para pihak untuk melakukan gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara PSU di Banjarbaru terhitung mulai Senin malam (21/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis hari ini menjadi batas akhir gugatan setelah waktu tiga hari yang diberikan KPU terlewati.

Tenri mengaku siap menghadapi gugatan jika perkara sengketa PSU nantinya disidangkan di MK.





“Sesuai kapasitas kami sebagai penyelenggara, apa yang dibutuhkan dalam keterangan di MK pasti kami sampaikan,” jelasnya.

Pada Senin (21/4), KPU menetapkan pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul di PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024 atas kolom kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen.

Untuk kolom kosong 51.415 suara atau 47,85 persen.

Total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.

(fra/antara/fra)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *