KPU Ungkap Kendala Periksa Dugaan Ijazah Palsu Peserta Pemilu
Jakarta, Indonesia —
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala teknis dan nonteknis pemilihan yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu yang diharapkan dapat dijawab RUU Pemilu.
Afif menjelaskan salah satu kendala nonteknis pemilihan yang dihadapi KPU adalah terkait proses pemeriksaan keaslian ijazah peserta pemilu.
“Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga enggak selesai juga,” kata Afif dalam diskusi Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pemilihan yang disiarkan kanal Youtube Bawaslu RI, dikutip Jumat (9/5). Diskusi itu diunggah di Youtube Bawaslu RI pada Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Afif berharap agar seluruh peserta dalam pemilu yang akan datang agar jujur dalam melakukan pendaftaran dan mengikuti pemilu.
Ia mengatakan kejujuran itu akan membantu tugas-tugas penyelenggara pemilu dalam memilah dokumen-dokumen peserta pemilu.
“Saya harus sampaikan. Semuanya harus jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana. Sehingga nyortirnya jelas,” ujar dia.
“Sehingga kalau kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, dia harus iklan dulu menyampaikan ke publik.Kalau orang gak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi KPU-nya,” sambungnya.
Sebelumnya, polemik ijazah palsu yang ditudingkan kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo mencuat. Ia dituding menggunakan ijazah lulusan UGM palsu dalam mengikuti pemilu.
Jokowi didampingi tim kuasa hukum juga telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengtakan kliennya melaporkan lima orang yakni inisial RS, RS, ES, T, dan K buntut tudingan ijazah palsu.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
(mab/kid)