Kritik Pembungkaman di Balik Ancaman Luhut Audit LSM



Jakarta, Indonesia —

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengancam bakal mengaudit sejumlah non-government organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Luhut menuduh ada LSM-LSM yang telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

Hal tersebut Luhut sampaikan ketika dimintai tanggapan atas bantahan dari kalangan aktivis lingkungan mengenai data deforestasi yang pemerintah klaim menurun.

“NGO-NGO ini kita mau audit, jadi jangan menyebarkan berita-berita yang enggak benar, ya, saya udah bilang kita mau audit, enggak benar dong kamu memberikan berita yang enggak benar,” kata Luhut dalam tayangan IndonesiaTV Jumat (12/11).

Luhut mempertanyakan sumber data yang dimiliki LSM itu. Menurut Luhut, data yang dirilis tidak hanya dihimpun pemerintah, melainkan sejumlah lembaga internasional. Di sisi lain, menurutnya, saat ini terdapat teknologi satelit yang tidak bisa dibohongi.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat ancaman Luhut untuk mengaudit LSM itu tidak memiliki dasar hukum. Ia mengingatkan, pemerintah tidak bisa seenaknya mengaudit atau mengevaluasi LSM.

“Dalam kerangka hukum, persoalannya adalah apa dasar pemeriksaan itu? Apa dasar rencana itu? Dari mana Menko itu memperoleh kewenangannya? Apa sumber kewenangannya? Tidak bisa dalam tata negara, administrasi negara, orang tidak bisa memperoleh kewenangan karena dia pemerintah,” kata Margarito saat dihubungi Selasa malam (16/11).

“Kewenangan itu harus didefinisikan secara tegas dalam undang-undang atau dalam peraturan pemerintah, alhasil dalam hukum. Sekalipun dia presiden, apalagi menteri. Di situ masalah hukumnya,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, menurut Margarito, apabila LSM itu mendapat pendanaan dari luar negeri, maka mereka harus melaporkan ke pemerintah. Namun, itu bukan berarti pemerintah dapat mengevaluasi atau mengaudit laporan tersebut.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Dalam UU 17/2013 itu memang organisasi-organisasi yang memperoleh dana dari luar negeri harus melaporkan kegiatannya. Itu oke. Tapi apakah lapor itu sama dengan mengevaluasi, audit? Kapan audit, apa yang diaudit?” tegasnya.

Margarito menilai, apabila Luhut jadi mengaudit LSM-LSM itu, maka hanya akan menimbulkan persepsi negatif kepada pemerintah. Masyarakat akan beranggapan bahwa pemerintah sewenang-wenang.

Ia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menegur Luhut agar membatalkan rencana mengaudit LSM.

“Saran saya kepada presiden, hentikan ini. Sebab ini buruk. Kalau toh dilakukan benahi dulu (aturannya). Terlalu buruk, terlalu sewenang-wenang,” ujarnya.

Bentuk Pembungkaman

Langkah Luhut yang berencana mengaudit LSM itu juga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk pembungkaman.

Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, selama ini LSM merupakan salah satu kekuatan demokrasi yang kerap bersuara kritis terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ia menilai langkah Luhut ini sebagai salah satu ancaman bagi kebebasan berpendapat.

“Jika LBP terus melakukan pola semacam ancaman seperti itu, sementara dia juga jabatanya sebagai Menko Marves, tidak ada hubungannya dengan tugas audit LSM, maka dapat disimpulkan bahwa langkah LBP ini bisa masuk kategori abuse of power dan terlihat sebagai upaya yang mengarah pada apa yang disebut pembungkaman,” ujar Ubed.

Ubed kemudian mengingatkan bahwa pemerintah melalui Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 2007 sempat mewacanakan pembuatan undang-undang sebagai dasar hukum pelaksanaan audit LSM. Namun, wacana itu urung terlaksana.

Menurut Ubed, sejak awal banyak pihak yang menolak rencana tersebut. Ia pun khawatir jika wacana itu kembali menyeruak usai Luhut berniat mengaudit LSM.

“UU audit LSM itu keliru, karena bertentangan dengan prinsip pokok negara demokrasi terkait kebebasan berserikat atau berorganisasi. Jika sekarang muncul lagi, itu maknanya ada yang tidak beres di isi kepala orang istana dan parlemen dalam memahami demokrasi,” ujar Ubed.

“Atau patut diduga ada motif untuk membungkam LSM. Sebab selama ini LSM adalah kekuatan demokrasi yang kerap bersuara kritis pada pemerintah,” tuturnya menambahkan.

Lagipula, menurut Ubed, audit organisasi non-pemerintah itu merupakan hak auditor internal dan auditor profesional yang diminta LSM tersebut. LSM-LSM juga tidak ada hubungannya dengan jabatan Luhut.

“Karenanya LBP tidak punya otoritas untuk hal itu, pun tidak ada otoritas pemerintah untuk audit LSM kecuali LSM yang menggunakan dana pemerintah,” pungkasnya.

(ugo/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *