Kronologi Mercedes-Benz E300 Nekat Lawan Arus Tol Jorr
Seorang pengemudi mobil Mercedes-Benz E300 nekat melaju melawan arus di KM 53.600 jalan tol JORR arah Rorotan menuju Cikunir pada Sabtu (27/11) Pukul 17.00 WIB.
Akibat aksi pengemudi berinisial MSD berusia 66 tahun itu, mobil Mercedes-Benz yang ia kemudikan menabrak dua mobil lain dari arah berlawanan. Satu orang terluka akibat insiden ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, dari informasi yang didapatkan melalui rekaman CCTV, MSD awalnya mengemudi seperti biasa di jalur yang benar.
Namun tiba-tiba MSD berputar arah di jalur putaran yang hanya boleh dilalui oleh petugas. Beberapa mobil yang melaju dari arah Rorotan di Tol JORR itu terlihat mencoba menghindari Mercy yang melawan arah.
Ada yang menghindar, ada pula yang mengerem, kata Argo. Hingga akhirnya Mercedes itu menabrak dua kendaraan yakni Mobilio dan Innova.
Saat itu, menurut Argo, posisi akhir pengemudi Mercedes-Benz E300 mengarah ke utara di jalur cepat, sementara dua mobil lainnya mengarah ke selatan di jalur dua.
“Kendaraan Mobilio dan Innova datang dari Cakung, tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus. Mobilio dan Innova tidak bisa menghindar sehingga terjadi laka lantas,” kata Argo dalam keterangannya.
Atas insiden itu, bagian depan mobil ketiganya ringsek.
Berdasarkan informasi dan pemeriksaan awal, Argo menduga bahwa MSD mengidap demensia atau penyakit yang mengakibatkan penurunan daya ingat dan cara berpikir.
Selama pemeriksaan, MSD tidak dapat menjawab secara jelas alasan dirinya putar balik dan melawan arah. MSD diketahui juga tidak membawa identitas, SIM dan STNK.
Dengan kondisi itu, pihak kepolisian akhirnya tidak menahan MSD dan telah memulangkan kepada keluarganya Sabtu (27/11) malam kemarin.
Senin besok polisi rencananya akan kembali memeriksa MSD dengan mempertimbangkan pendampingan ahli kejiwaan atau psikiater.
“Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian, jadi sementara kita serahkan. Kalau ada korban jiwa mungkin kita lakukan penahanan,” jelas Argo.
(khr/rds)