KSAL Curhat ke DPR Belum Ada Sensor Bawah Laut Pendeteksi Kapal Selam




Jakarta, Indonesia

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkap TNI Angkatan Laut belum memiliki sensor bawah laut untuk mendeteksi keberadaan kapal selam asing.

Mulanya, Ali menjelaskan kepada Komisi II DPR RI dalam rapat terkait perkembangan sistem pusat komando pengendalian TNI Angkatan Laut (Sispuskodal) untuk pemantauan keamanan laut.

“Integrasi pembangunan sispuskodal tahap I, saat ini meliputi peningkatan kemampuan server, integrasi 7 satker TNI AL, kemudian peningkatan kemampuan penginderaan jarak jauh dengan satelit,” kata Ali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian perkembangan intelijen multimedia komunikasi, pengembangan intelijen sosial media analisis, dan peningkatan kemampuan tools monitoring dan analisa untuk memandu dan pengendalian TNI Angkatan,” sambungnya.





Lalu, ia mengungkap saat ini pencapaian pengawasan bawah laut dalam Sispuskodal hanya mencapai 0%, kontras dengan pengawasan jarak jauh hingga pesisir.

“Capaian Sispuskodal secara komprehensif dalam aspek pengawasan jarak jauh mencapai 50%, kawasan pesisir dan perairan teritorial 30 persen, pengawasan bawah laut 0 persen,” kata Ali.

Ali menjelaskan TNI AL kesulitan mendeteksi keberadaan kapal selam asing di wilayah RI sebab ketiadaan alat pendeteksi kapal selam tersebut.

Namun, ia mengatakan pihak TNI AL tengah mengajukan pengadaan alat pendeteksi kapal selam tersebut ke Kementerian Pertahanan.

“Jadi harusnya ada fixed detect sonar, jadi yang dipasang di bawah laut, tapi kita belum memiliki sehingga mungkin kelemahan kita di pendeteksi kapal selam asing yang melalui ALKIĀ [Alur Laut Kepulauan Indonesia] itu kita tidak bisa monitor,” tuturnya.

“Ini pengawasan bawah laut kita belum memiliki sensor sama sekali, baru pengajuan ke Kementerian Pertahanan,” imbuhnya.

(mab/kid)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *