Kuasa Hukum Mantan Gubernur Bengkulu Bantah Tudingan Penipuan
Kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik membantah bahwa kliennya telah melakukan penipuan dengan modus cek kosong.
Diketahui, Agusrin juga menjabat sebagai Komisaris PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT API), sedangkan Saleh menjabat Dirut PT API.
Kuasa hukum PT API, Yasrizal menyebut justru PT Tirto Alam Sindo (TAC) selaku penjual pabrik yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati.
“Dan dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan klien kami agar mau membayar barang yang harga sebenarnya hanya Rp6 miliar dan meminta pembayaran Rp33 miliar,” kata Yasrizal dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Kata Yasrizal, selaku pembeli yang serius, kliennya telah membayar uang muka sebesar Rp7,5 miliar kepada PT TAC selaku penjual.
Setelahnya Agusrin dan Saleh pun menurunkan tim untuk mengecek kondisi pabrik. Hasilnya, didapati banyak mesin pabrik yang semestinya bagian dari aset telah dijual ke pihak ke lain.
Dari temuan itulah, Agusrin dan Saleh kemudian meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk pembelian tersebut.
Jika appraisal oleh tim independen tak dilakukan, maka uang muka sebesar Rp7,5 miliar yang sempat dibayarkan diminta untuk dikembalikan. Kesepakatan ini pun tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan Agusrin kepada pihak penjual.
“Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh dan Pak Agusrin untuk membayar uang Rp33 miliar padahal nilainya hanya Rp6 miliar,” ucap Yasrizal.
Sementara itu, terkait cek kosong, kata Yasrizal, merupakan bagian dari kesepakatan jual beli. Dalam kesepakatan ini, masing-masing pihak sepakat menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi.
Cek itu dapat dicairkan jika balik nama saham pabrik dari penjual kepada pihak pembeli telah selesai dilakukan. Namun, lanjut Yasrizal, kenyataannya hingga saat ini saham pabrik yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada pihak pembeli sehingga cek belum bisa dicairkan oleh masing-masing pihak.
“Sebenarnya, yang berniat melakukan penipuan ini adalah pihak penjual. Mengapa mereka tidak mau di-appraisal oleh tim independen dan mengapa mereka tidak mau melakukan balik nama saham, padahal pihak pembeli sudah membayar Rp7,5 miliar dan masing-masing telah menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yasrizal pun meminta kepada PT TAC untuk berhenti menyebar fitnah terhadap kliennya, yakni Agusrin dan Saleh.
“Berhentilah menyebar fitnah terhadap Pak Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu dan Pak Saleh Direktur Utama PT API terkait cek kosong Rp33 Miliar tersebut. Itu fitnah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
“Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12).
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh sebuah perusahaan, yakni PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 lalu. Kasus ini bermula saat PT TAC dan kedua tersangka menjalin kerja sama bisnis kayu pada 2019 silam.
Di tengah upaya kerja sama itu, kedua tersangka meminta korban untuk menjual pabriknya dengan harga Rp33 miliar. Setelah disepakati, tersangka membayar uang muka, sedangkan sisanya akan dibayarkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.
Kedua tersangka disebut juga memberikan dua lembar cek, masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Namun, itu ternyata hanya cek kosong dan tersangka tak melunasi pembayaran yang semestinya dilakukan.
Alhasil, Agusrin dan Saleh pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
(dis/sfr)