Kubu Hasto Protes Penyelidik KPK Jadi Saksi: Apa yang Mau Diterangkan?

Jakarta, Indonesia —
Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keberatan Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini, Jumat (16/5).
“Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan adalah penyelidik ya. Yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan, kemudian di bagian mana yang akan disampaikan, supaya ini menjadi jelas karena kami mendengar kemarin kan keterangan dari penyidik lain yang bernama Rossa Purbo Bekti itu bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik yang dituangkan dalam berkas,” ujar tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny meminta penjelasan sehingga ada rambu-rambu saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
“Mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang secara sepihak,” kata Ronny.
Sementara itu, jaksa KPK menjelaskan pemeriksaan terhadap penyelidik akan membahas seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 8 Januari 2020 di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sebagaimana dakwaan perintangan penyidikan.
“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” ujarnya.
Selain penyelidik, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjadi saksi.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa sudah lebih dulu menghadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Dalam kesaksiannya, Rossa meyakini Hasto telah terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Rossa juga meyakini, berdasarkan sejumlah petunjuk dan bukti, Hasto telah merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku (kini masih buron).
Sementara itu, kubu Hasto mempersoalkan kehadiran Rossa sebagai saksi di dalam persidangan. Menurut mereka, apa yang disampaikan Rossa hanya membenarkan tindakan penyidikan yang dilakukannya. Hal itu kemudian dianggap menjadi tidak adil.
Adapun Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
(fra/ryn/fra)